Kamis, 02 Januari 2014

musik dalam pandangan islam

PENDAHULUAN
Pada zaman sekarang musik tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, apalagi dengan kaum muda yang mengatakan bahwa diri mereka mental. Dari musik yang berjenis pop, rock, jazz, dangdut, rege, dan masih banyak lagi jenis musik yang ada ditengah-tengah kita. Dalam perkebangan sekarang banyak musik yang ditampilkan dimedia TV,Radio, dan lain sebagainya. Namum manyoritas musik yang beredar pada saat ini adalah musik yang beralirkan bukan Islami, yang mana banyak musik yang mendatangkan syahwat bagi para pendengarnya. Sedangkan musik yang beralirkan Islam hanya dijadikan musik untuk menyambut bulan Ramadhon saja.
Karena hal diatas, banyak sekali generasi muda yang terpengaruh dan mengikuti gaya para penyanyi yang mereka gemari dan idolakan. Dan hasilnya banyak kaum muda yang melupakan akan nilai-nilai agama. Karena itulah sekarang adalah maa teransisi hilangnya nilai kesopanan yang mana dulu sangat dibanggakan oleh orang tua kita.
Dan bagaimana pandangan islam terhadap musik yang ada pada sekarang ini?. Apakah musik haran atau alaluntuk diperdengarkan dan dipertontonkan?. Dalam makalah ini akan membahas mengenai hat tersebut.








PEMBAHASAN
A.    Musik adalah Seni.
Musik dan bernyanyi merupakan bagian dari seni, kaarena ha tersebut kita harus lebih dahulu mengetahui apa yang dimaksut dengan seni yang sesungguhnya. Dalam KBBI seni dapat diartikana : keahlian membuat karya yg bermutu (dilihat dr segi kehalusannya, keindahannya, dsb);  karya yg diciptakan dng keahlian yg luar biasa, spt tari, lukisan, ukiran; seniman tari sering juga menciptakan -- susastra yg indah[1].
Dalam ensklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantara alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengar (seni suara), indra penglihat (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantara gerak (seni tari dan drama)[2]. Seni musik dapat kita artikan sebagai seni yang berhububungan dengan alat musik dan irama yan keluar dari alat-alat tersebut. Dan seni musik membahas mengenai not, intrumen, dan aliran-aliran musik. Sedangkan seni vokal adalah seni yang diungkapkan hanya dengan perantara suara tanpa adanya iringan intrument musik, namun dapat juga digabungkan dengan alat musik tunggal.
Dari penjelasan dan beberapa definisi mengenai seni, dapat kita tarik kesimpulan bahwa ada 4 hukum fiqih berkaitan dengan musik ini, antara lain :
·         Hukum bernyanyi.
·         Hukum mendengarkan nyanyian.
·         Hukum memainkan alat musik.
·         Hukum mendengarkan musik.

B.     Hukum bernyanyi.
Dalam menetapkan hukum bernyayi ulama masih terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Ada sebagian ulama yang mengharamkan dan ada sebagian ulama yang membolehkannya. Yang mana disemua pendapat tersebut memuat penjelasan yang sama-sama kuat[3].
1.      Dalil yang mnyatakan bahwa bernyanyi haram hukumnya.
Para ulama yang menyatakan bahwa hukum bernyanyi haram, mereka mengacu kepada firman Allah Qs. Luqmân: 6 yang berbunyi :
z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ÎŽtIô±tƒ uqôgs9 Ï]ƒÏysø9$# ¨@ÅÒãÏ9 `tã È@Î6y «!$# ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ $ydxÏ­Gtƒur #·râèd 4 y7Í´¯»s9'ré& öNçlm; Ò>#xtã ×ûüÎgB ÇÏÈ  
Artinya : “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân : 6)
Dari ayat ini al-Qurthubi, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud menafsirkan kata lahwal hadits dengan nyanyian, musik ataupun lagu. Dan ada beberapa ayat lain yag dijadikan dalil sebagai pengharaman nyanyian :
øÌøÿtFó$#ur Ç`tB |M÷èsÜtGó$# Nåk÷]ÏB y7Ï?öq|ÁÎ/ ó=Î=ô_r&ur NÍköŽn=tã y7Î=øsƒ¿2 šÎ=Å`uur óOßgø.Í$x©ur Îû ÉAºuqøBF{$# Ï»s9÷rF{$#ur öNèdôÏãur 4 $tBur ãNèdßÏètƒ ß`»sÜø¤±9$# žwÎ) #·rãäî ÇÏÍÈ  
Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka[4]” Qs. al-Isrâ’ [17]: 64
Dan hadits yang mengharamkan nyanyia antara lain:
حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْقُدُّوسِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَابِطٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلٌ وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ

(TIRMIDZI - 2138) : Telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Ya'qub Al Kufi telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Quddus telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Hilal bin Yasaf dari 'Imran bin Hushain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Akan terjadi pada ummat ini bencana longsor, digantinya rupanya dan angin ribut yang menghempaskan manusia, " bertanyalah seseorang dari kaum muslimin: Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi? beliau menjawab: "Apabila bermunculan para wanita penyanyi dan alat alat musik dan orang meminum minuman khamar." Abu Isa berkata: Hadits ini diriwayatkan dari Al A'masy dari Abdurrahman bin Tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam secara mursal dan hadits ini gharib.

2.      Dalil yang menghalalkan nyanyian.
Para ulama yang menghalalkan bernyanyi menggunakan dalil Qs. al-Mâ’idah 87, yang berbunyi :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qãBÌhptéB ÏM»t6ÍhsÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 Ÿwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏtF÷èßJø9$# ÇÑÐÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.
selain ayat yang diatas, para ulama juga menggunakan hadits sebagai penguatnya yang mana dalam kitab sunan tirmidzi :

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَانَ عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيَّ غَدَاةَ بُنِيَ بِي فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي وَجُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِدُفُوفِهِنَّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ إِلَى أَنْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْكُتِي عَنْ هَذِهِ وَقُولِي الَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ قَبْلَهَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ[5]

(TIRMIDZI - 1010) : Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah Al Bashri, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadlal, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Dzakwan dari Ar Rubai' binti Mu'awwidz berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku pada pagi hari setelah saya digauli. Beliau duduk pada tempat dudukku seperti tempat dudukmu itu dariku. Anak-anak perempuan kami memukul gendang dan menyanjung orang-orang tua kami yang telah terbunuh pada Perang Badar. Salah seorang dari mereka ada yang mendendangkan (syair); 'Di antara kami ada seorang Nabi yang mengetahui hari esok hari'." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berhentilah (diamlah) dari ucapan itu, katakanlah sebagaimana yang kamu ucapakan tadi." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih."

C.    Hukum mendengarkan nyayian.
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu/benyanyi (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya.
Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan: Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah”. Maka dari itu, melihat sebagai perbuatan jibiliyyah hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram. 
Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya. 
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Berbeda lagi dengan mendengarkan musik secara interaktif[6] ( istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi[7].
Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah. Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut. Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram[8]. Allah SWT berfirman:
Ÿxsù.... (#rßãèø)s? óOßgyètB 4Ó®Lym (#qàÊqèƒs Îû B]ƒÏtn ÿ¾ÍnÎŽöxî 4 .... ÇÊÍÉÈ  
“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).
Ÿxsù.... ôãèø)s? y÷èt/ 3tò2Éj9$# yìtB ÏQöqs)ø9$# tûüÏHÍ>»©à9$# ÇÏÑÈ  
“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).  

D.    Hukum memainkan alat musik.
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw: “Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” (HR. Ibnu Majah). Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Namun menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan: “Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.”[9]
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah. 

E.     Hukum mendengarkan Musik[10].
Sebagaimana yang telajh dijelaskan diawal tadi, bahwa musik dan bernyanyi memiliki perbedaan. Mendengarkan nyanyian dan musik tidak dapat disamakan, karena didalamnya memeiliki unsur yang berbeda. Dan mendengarkan musik dapat melalui beberapa cara :
1.      Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live).
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya. Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram. Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah[11].
2.      Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut. Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya yaitu mubah. 
 Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan: Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya”[12]. Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan: Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga”.
     
F.     Nyanyian dan musik Islami
Setelah berbagai hukum dijabarkan seperti di atas, maka didapat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami)[13]
1.      Musisi/Penyanyi
a)      Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler. 
b)      Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya. 
c)      Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram. 
2.      Instrumen/Alat Musik
a)      Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b)      Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim. Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

3.       Sya’ir
Dalam musik yang bernuansa Islami, dalam sya’irnya harus memuat beberapa kriteria sebagai berikut :
·         Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya) 
·         Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya. 
·         Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
·         Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
·         Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. 
4.      Waktu Dan Tempat
·         Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya. 
·         Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib). 
·         Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat). 
·         Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur). 





PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan yang panjang lebardi awal tadi, dapat kita tarik kesimpulan bahwa :
1.      Bernyanyi hukum asalnya adalah mubah (ibahah), namun apabila didalamnya terdapat unsur maksiat maka hukumnya akan haram.
2.      Dalam memilih musik harus memperhatikan bebeapa unsur sebagai berikut :
a.       Penyanyi
b.      Instrumen
c.       Sya’ir
d.      Tempat dan waktu
3.      Memainkan alat musik hukum asalnya adalah mubah, kecuali ada unsur yang menyebabkabnya menjadi haram. Maka hukum memainkannya menjadi haran.

B.     Kritik dan Saran
Pastinya dalam pembuatan makalah ini masik terdapat kesalahan, baik dalam segi penulisan, susunan kata, dan sistematika penulisan. Karena itu kami memohon kritik dan saran dari dosen pengampu dan teman-teman guna perbaikan makalah kedepannya.








DAFTAR PUSTAKA
Zyuhdi masjfuk, 1987, Masail Fiqiyah, CV Haji Masagung, Jakarta
Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1991, Seni Dalam Pandangan Islam, Cetakan I, Jakarta: Gema Insani Press.
KBBI ofline. Versi 1.5
Lidwa, pustaka i-sofhwer, kitab sembilan imam
prof. Dr. Syarabasyi Ahmad,1987, Himpunan Fatwa, Surabaya, Al-Ikhlas.


     















Musik Dalam Pandangan Islam

Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Fikih Kontenporer
Dosen Pengampu: Suwarjin, M.Ag







Disusun Oleh:
Yusuf Al-Jannah
Melzi Agusman



PRODI ILMU QUR’AN DAN TADRIS
FAKULTAS USHULUDDIN,ADAB, DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI  BENGKULU
                                          2013                               



[1] KBBI Ofline Fersi 1.5
[2] Dr.Abdurahman al-Bbaghdadi,Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13
[3] Ibid.
[4]  Maksud ayat ini ialah Allah memberi kesempatan kepada iblis untuk menyesatkan manusia dengan segala kemampuan yang ada padanya. tetapi segala tipu daya syaitan itu tidak akan mampu menghadapi orang-orang yang benar-benar beriman.
[5] Lidwa, pustaka i-sofhwer, kitab sembilan imam
[6] Makna interaktif dalam KBBI adalah a 1 bersifat saling melakukan aksi; antar-hubungan; saling aktif;
[8] Prof.Dr. Ahmad Syarabasyi,Himpunan Fatwa.hal 574
[9] Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, hal. 57  
[10] mu·sik n 1 ilmu atau seni menyusun nada atau suara dl urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yg mempunyai kesatuan dan kesinam-bungan; 2 nada atau suara yg disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yg menggunakan alat-alat yg dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu);
[11] Dr. Abdurrahman al-Baghdadi,hal. 74 
[12] Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, hal. 76