Kamis, 02 Januari 2014

money politik dalam pandangan islam

Pendahuluan

Istilah money politic atau politik uang adalah istilah yang telah familiar di telinga masyarakat kita. Apa lagi saat akan menjelang pemilihan presiden, gubernur, wali kota/ bupati, ataupun pemilihan anggota legislatif (MPR/DPR). Banyak sekali para team sukses yang memebrikan janji-janji dan iming-iming uang untuk menarik simpati masyarakat dalam memberikan suara terhadap calonnya.
Fenomena ini sangatlah disayangkan, karena dengan adanya hal tersebut dapat menghancurkan citra demokrasi yang katanya di anut oleh Indonesia. Bukan karena itu saja dengan adanya hal tersebut maka akan membuat hancurnya kepercayaan dan  moral masyarakat. Dengan demikaian dapat kita simpulkan bahwa money politic adalah bomerang yang dapat menghancurkan sisitem pemerintahan secara perlahan dari dalam. Tanpa disadari maka akan muncul statemenyang mengatakan bahwa siapa yang memiliki uang ia akan menjadi pemimpin.
Namun money polotik yang akan dibahas pada makalah ini adalah money politik yang dipandang dari islam, terutama fiqih. Bagaimana pandangan islam terhadap kegiatan tersebut?, Apakah money politik ini boleh dilaksanakan atau tidak?. Dan bagaimana dasar larangan dan hukum untuk pelaku money politik tersebut?.
















Pembahasan
A.    Pengertian Money Politic.
Money politik merupakan politik uang, yaitu suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.[1] Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.
Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Sedangkan secara sederhana money politik dapat dikatakan sebagai suap, yang mana kata suap di sini memiliki arti uang sogok:, atau memberi uang sogok; menyogok; menyuapi[2].
­sedangkan dalam bahasa arab kata suap secara umum sering disebut dengan al-risywah yang mana secara bahasa memiliki arti berarti suatu sarana untuk mencapai hajat dengan menggunakan tempat penampungan air[3], sedangkan secara istilah dapat di artikan sebagai berikut :
  1. Sesuatu yang diterima, bukan sebagai upah kerja dan tercela menerimanya.
  2. Semua pembayaran untuk membantu kelancaran jual beli.
  3. Sesuatu yang diberikan sesudah dicarinya (dimintanya), sedang hadiah adalah sesuatu yang diberikan sebagai permulaannya.
  4. Menurut Al-Jurjani, adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan sesuatu yang haq (benar/legal) dan menjadikan haq (membenarkan/ melegalisasikan) yang batal[4].
Dan ada pendapat lain yang mengatakan bahwa al-risywah adalah :
الرشوة مـا يعطى لابطال حقّ , أو لاحـقاق الباطل
Sesuatu yang diberikan guna membatalkan yang benar atau membenarkan yang salah”
Dan berbeda lagi artian al-risywah yang dikekukakan oleh al-Fayyumi :
الرشوة مايعطيه الشخص للحـاكم أو غيره ليحكم له , أو يحمله على مـايريد
“Rishwah adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang kepada hakim atau yang lainya agar memberi hukum menurut kehendak orang yang memberikan sesuatu itu”
Jadi dapat kita simpulkan bahwa yang disebut atau diartikan al-risywah atau suap secara umum adalah sesuatu yang diberikan atau diterima yang mana pemberian tadi bukanlah hasil dari kerja, namun pemberian tersebut diberikan untuk melancarkan sesuatu.
B.     Bentuk-bentuk Money Politik.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa money politic itu adalah upaya penyuapan untuk memperoleh suara atau memperoleh dukungan dari seseorang. Dalam hal ini money politik banyak sekali bentuknya. Adapun beberapa bentuk money politik yang sering terjadi di masyarakat kiata antara lain adalah :
1.      Dengan pemberian uang secara Cuma-cuama atau yang sering kita dengar dengan istilah serangan fajar.
2.      Dengan pemberian bantuan barang yang berupa sembako, peralatan-peralatan pertanian dan lain-lain.
3.      Pemberian hadiah dengan penukaran kupon.
Dan masih banyak sekali bentuk-bentuk money politik yang terjadi disekitar kita. Sehingga akan merusak sistem demokrasi yang ada dan telah melanggar UUD tahun1945 pasan 28E yang mana berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesui dengan hati nuraninya”. Sebagi mana yang telah disebutkan dalam UUD tersebut bahwa saat pemilihan maka harus meggunakan hati nurani masing. Namun semuanya tergadaikan dengan uang dan sembako.
C.    Tujuan Money Politik.
D.    Unsur-unsur Money Politik.
Dalam pasal 82 ayat (1) dan pasal 117 ayat  (2) terdapat beberapa unsur yaitu :
1.      Kesengajaan memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih
2.      Kesengajaan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih
3.      Mempengaruhi pilihan pemilih;          
4.      Supaya tidak menggunakan hak pilihnya
5.      Supaya memilih pasangan calon tertentu
6.      Menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga  surat suaranya menjadi tidak sah.        
E.     Hukum dan Dasar Hukum Money Politik.
Dalam pandangan ulama terdapat dua pendapat mengenai hukum melaksanakan money politik ini, yang mana pendapat pertama mengatakan dilarang/ haram dalam bentuk dan keadaan apapun, karena merujuk kepada hadits nabi Muhammad SAW:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَعَائِشَةَ وَابْنِ حَدِيدَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يَصِحُّ قَالَ و سَمِعْت عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُولُ حَدِيثُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنُ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ وَأَصَحُّ[5]
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Umar bin Abu Salamah dari ayahnya dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknati penyuap dan yang disuap dalam masalah hukum. Ia berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Umar, A`isyah, Ibnu Hadidah dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diriwayatkan juga dari Abu Salamah dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun tidak shahih. Ia mengatakan; Serta aku mendengar Abdullah bin Abdurrahman berkata; Hadits Abu Salamah dari Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah hadits yang lebih hasan dan lebih shahih di dalam bab ini.(Tirmidzi, No. Hadist : 1256)[6]
pendapat kedua mengatakan bahwa diperbolehkan melakukan money politik dengan mengacu kepada kaedah :
الضـرورة تبيح الحضـورات
Keadaan darurat memperbolehkan Hal-hal yang terlarang
Dasar hukum money politik adalah Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."      [7]
Dan di dalam al-qur’an Allah juga telah mengingatkan dalam surat QS an-Nisâ’; 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ . . .
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. . . (QS an-Nisâ’; 29)[8].
Dari beberapa sumber diatas telah jelas bahwa praktek money politik atau suap itu dilarang oleh agama dan negara. Bahakan dalam Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 bagi pelaku money politik dan penerima maka akan mendapatkan hukuman pidana selama 3 tahun. Namum UU yang telah dibentuk tidak difungsikan secara seutuhnya.
F.     Dampak money politik.






















مـا لا ت ا لأ فــعــا ل مـقـصـو د ة و مـعـتـبـر ة   Ukuran sesuatu perbuatan tergantung kepada tujuan




[2] KBBI ofline 1.5, Ebta setiawan, 2010-2013
[3]
[4]
[5] Lidwa Pusaka i-Software - Kitab 9 Imam Hadist
[6] Ibid.
[7] Di kutip dari
[8]