Pendahuluan
Istilah money politic atau politik uang adalah istilah yang telah
familiar di telinga masyarakat kita. Apa lagi saat akan menjelang pemilihan
presiden, gubernur, wali kota/ bupati, ataupun pemilihan anggota legislatif
(MPR/DPR). Banyak sekali para team sukses yang memebrikan janji-janji dan
iming-iming uang untuk menarik simpati masyarakat dalam memberikan suara
terhadap calonnya.
Fenomena ini sangatlah disayangkan, karena dengan adanya hal
tersebut dapat menghancurkan citra demokrasi yang katanya di anut oleh
Indonesia. Bukan karena itu saja dengan adanya hal tersebut maka akan membuat
hancurnya kepercayaan dan moral
masyarakat. Dengan demikaian dapat kita simpulkan bahwa money politic adalah
bomerang yang dapat menghancurkan sisitem pemerintahan secara perlahan dari
dalam. Tanpa disadari maka akan muncul statemenyang mengatakan bahwa siapa yang
memiliki uang ia akan menjadi pemimpin.
Namun money polotik yang akan dibahas pada makalah ini adalah money
politik yang dipandang dari islam, terutama fiqih. Bagaimana pandangan islam
terhadap kegiatan tersebut?, Apakah money politik ini boleh dilaksanakan atau
tidak?. Dan bagaimana dasar larangan dan hukum untuk pelaku money politik
tersebut?.
Pembahasan
A.
Pengertian Money Politic.
Money politik merupakan politik
uang, yaitu suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya
orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan
haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan
menggunakan uang atau barang.[1]
Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan
pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan
umum.
Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang,
sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan
untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai
yang bersangkutan. Sedangkan
secara sederhana money politik dapat dikatakan sebagai suap, yang mana kata
suap di sini memiliki arti uang sogok:,
atau memberi uang sogok; menyogok; menyuapi[2].
sedangkan dalam bahasa arab kata suap secara umum sering disebut
dengan al-risywah yang mana secara bahasa memiliki arti berarti
suatu sarana untuk mencapai hajat dengan menggunakan tempat penampungan air[3], sedangkan secara istilah dapat di artikan
sebagai berikut :
- Sesuatu yang diterima, bukan sebagai upah kerja
dan tercela menerimanya.
- Semua pembayaran untuk membantu kelancaran jual
beli.
- Sesuatu yang diberikan sesudah dicarinya
(dimintanya), sedang hadiah adalah sesuatu yang diberikan sebagai
permulaannya.
- Menurut Al-Jurjani, adalah sesuatu yang diberikan
untuk membatalkan sesuatu yang haq (benar/legal) dan menjadikan haq
(membenarkan/ melegalisasikan) yang batal[4].
Dan ada pendapat lain yang mengatakan bahwa al-risywah
adalah :
الرشوة مـا يعطى لابطال حقّ , أو لاحـقاق الباطل
“Sesuatu yang diberikan guna membatalkan yang benar
atau membenarkan yang salah”
Dan berbeda lagi artian al-risywah yang dikekukakan
oleh al-Fayyumi :
الرشوة
مايعطيه الشخص للحـاكم أو غيره ليحكم له , أو يحمله على مـايريد
“Rishwah adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang kepada
hakim atau yang lainya agar memberi hukum menurut kehendak orang yang
memberikan sesuatu itu”
Jadi dapat kita simpulkan bahwa yang
disebut atau diartikan al-risywah atau suap
secara umum adalah sesuatu yang diberikan atau diterima yang mana pemberian
tadi bukanlah hasil dari kerja, namun pemberian tersebut diberikan untuk
melancarkan sesuatu.
B.
Bentuk-bentuk
Money Politik.
Sebagaimana yang telah kita ketahui
bahwa money politic itu adalah upaya penyuapan untuk memperoleh suara atau
memperoleh dukungan dari seseorang. Dalam hal ini money politik banyak sekali
bentuknya. Adapun beberapa bentuk money politik yang sering terjadi di
masyarakat kiata antara lain adalah :
1.
Dengan pemberian uang secara
Cuma-cuama atau yang sering kita dengar dengan istilah serangan fajar.
2.
Dengan pemberian bantuan barang yang
berupa sembako, peralatan-peralatan pertanian dan lain-lain.
3.
Pemberian hadiah dengan penukaran
kupon.
Dan masih banyak sekali
bentuk-bentuk money politik yang terjadi disekitar kita. Sehingga akan merusak
sistem demokrasi yang ada dan telah melanggar UUD tahun1945 pasan 28E yang mana
berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesui dengan hati nuraninya”. Sebagi mana yang telah
disebutkan dalam UUD tersebut bahwa saat pemilihan maka harus meggunakan hati
nurani masing. Namun semuanya tergadaikan dengan uang dan sembako.
C.
Tujuan Money
Politik.
D.
Unsur-unsur
Money Politik.
Dalam pasal
82 ayat (1) dan pasal 117 ayat (2) terdapat beberapa unsur yaitu :
1. Kesengajaan
memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih
2. Kesengajaan
menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih
3. Mempengaruhi
pilihan pemilih;
4. Supaya tidak
menggunakan hak pilihnya
5. Supaya memilih
pasangan calon tertentu
6. Menggunakan
hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak
sah.
E.
Hukum dan
Dasar Hukum Money Politik.
Dalam pandangan ulama terdapat dua pendapat mengenai
hukum melaksanakan money politik ini, yang mana pendapat pertama mengatakan
dilarang/ haram dalam bentuk dan keadaan apapun, karena merujuk kepada hadits
nabi Muhammad SAW:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ
حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عَمْرٍو وَعَائِشَةَ وَابْنِ حَدِيدَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ
أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ أَبِي
سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يَصِحُّ قَالَ و سَمِعْت عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُولُ حَدِيثُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنُ شَيْءٍ فِي
هَذَا الْبَابِ وَأَصَحُّ[5]
Telah
menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah
dari Umar bin Abu Salamah dari ayahnya dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melaknati penyuap dan yang disuap dalam masalah
hukum. Ia berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Umar,
A`isyah, Ibnu Hadidah dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah
adalah hadits hasan shahih, hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Salamah bin
Abdurrahman dari Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan
diriwayatkan juga dari Abu Salamah dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam namun tidak shahih. Ia mengatakan; Serta aku mendengar Abdullah bin
Abdurrahman berkata; Hadits Abu Salamah dari Abdullah bin Amru dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam adalah hadits yang lebih hasan dan lebih shahih di
dalam bab ini.(Tirmidzi, No. Hadist : 1256)[6]
pendapat
kedua mengatakan bahwa diperbolehkan melakukan money politik dengan mengacu
kepada kaedah :
الضـرورة
تبيح الحضـورات
“Keadaan darurat memperbolehkan Hal-hal yang terlarang
Dasar hukum money
politik adalah Pasal
73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada
waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan
pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan
haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu,
dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada
pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu." [7]
Dan di dalam
al-qur’an Allah juga telah mengingatkan dalam surat QS an-Nisâ’; 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ . . .
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.
. . (QS an-Nisâ’; 29)[8].
Dari beberapa sumber diatas
telah jelas bahwa praktek money politik atau suap itu dilarang oleh agama dan
negara. Bahakan dalam Pasal 73 ayat 3 Undang Undang
No. 3 tahun 1999 bagi pelaku money politik dan penerima maka akan mendapatkan
hukuman pidana selama 3 tahun. Namum UU yang telah dibentuk tidak difungsikan
secara seutuhnya.
F.
Dampak money politik.
مـا لا ت ا لأ فــعــا ل مـقـصـو د ة و مـعـتـبـر ة Ukuran sesuatu perbuatan tergantung
kepada tujuan