“HUKUM MEMINUM OBAT PENUNDA HAID
UNTUK MENYEMPURNAKAN PUASA RAMADHAN”
PEMBAHASAN
A. Pengetian Haid
Haid menurut bahasa, berarti sesuatu yang
mengalir. Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita
secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid
adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau
kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai
kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada
setiap wanita[1].
Menstruasi mengacu pada pengeluaran secara rutin
darah dan sel-sel tubuh dari vagina yang berasal dinding rahim. Menstruasi
adalah pelepasan dinding rahim (endometrium) yang disertai dengan pendarahan
dan terjadi setiap bulannya secara rutin kecuali pada saat kehamilan.
Menstruasi terjadi secara terus-menerus setiap bulannya itu disebut siklus
menstruasi.
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan
dimana rahim (uterus) permukaannya (endometrium) lepas disertai perdarahan,
akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi)[2]
Didalam Al-Qur’an haid dijelaskan dalam QS.
Al-Baqarah ayat 222
tRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]r& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙÅsyJø9$# ( wur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜt ( #sÎ*sù tbö£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu
(Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena
itulah jauhilah istri pada waktu haid, dan janganlah kamu dekati mereka sebelum
mereka suci.
Dari beberapa pengertian haid diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa haid
adalah darah kotor yang keluar dari vagina yang berasal dari dinding rahim
akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi), yang terjadi secara rutin
setiap bulan bukan disebabkan oleh suatu luka, penyakit, keguguran, ataupun
karena kelahiran.
Namun terkadang siklus bulanan tersebut menjadi masalah bagi wanita
mengingat disaat datang bulan tersebut seorang wanita dilarang melakukan
ibadah, sehingga memilih untuk menggunakan obat penunda haid.
B. Obat Penunda Haid
Obat siklus haid adalah obat yang bisa dipakai untuk mengatur saat
datangnya haid pada wanita tergantung keinginan dengan cara memajukan atau
menunda saat haid tersebut. Salah satu contoh obat yang biasa digunakan untuk
mengatur siklus haid adalah Primolut N. Obat ini biasa digunakan oleh
para calon jama’ah haji wanita yang hendak menunaikan ibadah hajinya di Makkah.
Jenis obat ini mengandung hormon progestin dan hormon progesterone yang
digunakan untuk mempercepat atau memperlambat masa datangnya haid, baik secara
terpisah maupun kombinasi, karena siklus haid diatur oleh hormon estrogen dan
progesterone.
Adapun masalah
penggunaan pil penunda haid bagi muslimah yang ingin menyempurnakan ibadahnya,
terutama ibadah puasa maupun ibadah haji, sebelumnya harus diingat bahwa wanita
muslimah yang kedatangan haid dibulan Ramadhan yang penuh berkah tersebut maka
tidak wajib untuk puasa. Artinya dibulan tersebut mereka dilarang untuk puasa dan diwajibkan untuk
mengqadhanya dibulan yang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi yang
diriwayatkan Aisyah r.a yang artinya: “Kami diperintahkan untuk mengqadha
puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”[3].
Dalam buku fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz, dia mengatakan bahwa pil penunda
haid boleh digunakan. "Tidak mengapa bagi seorang wanita mengonsumsi pil
penunda haid yang dapat mencegah datangnya haid pada dirinya pada hari-hari
Ramadhan agar dia dapat berpuasa bersama dengan orang lain, atau pada hari-hari
haji agar dia dapat melakukan thawaf bersama dengan yang lain, serta tidak
menghalangi pelaksanaan hajinya," kata Syekh Abdul Aziz[4].
Penggunaan pil penunda haid dibagi menjadi dua:
1. Memajukan saat haid
Dengan cara meminum pil atau tablet yang hanya berisi hormon estrogen atau
kombinasi pada hari kelima dari siklus haid dari hari kedua sampai hari ketiga
sebelum datangnya haid yang diinginkan.
2. Menunda saat haid
Dengan cara meminum pil
yang hanya berisi progesterone atau kombinasi pada hari sebelum haid
berikutnya datang sampai hari kedua sebelum haid yang diinginkan, karena haid
biasanya akan datang dua hari setelah penghentian pil tersebut.
C. Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid
Sesungguhnya keluarnya
darah haidh merupakan perkara thabi'i (kebiasaan) dan fitrah bagi setiap wanita,
karena itu hendaklah dibiarkan berjalan sesuai dengan fitrahnya sebagaimana ia
diciptakan oleh Allah. Syekh al-Qordhowi berkata, ”lebih afdhol jika segala
sesuatu berjalan secara alamiah sesuai dengan tabiat dan fitronya,”[5]
Oleh sebab itu, Allah SWT mewajibkan berbuka bagi muslimah yang sedang haid dan
bukan sekedar membolehkan untuk berbuka, apabila dia berpuasa, puasanya tidak
akan diterima bahkan justru berdosa. Wanita yang sedang datang bulan hendaklah
bersabar dan mengharap pahala, berzikir kepada Allah, bersedekah, berbuat baik
kepada orang lain dengan kata-kata dan perbuatan.
Namun demikian, jika
ada wanita Muslimah menggunakan pil untuk mengatur atau menunda waktu haidnya
sehingga ia dapat terus melakukan ibadahnya, hal ini tidak terlarang, dengan
syarat pil tersebut dapat dipertanggung jawabkan tidak akan menimbulkan
mudharat baginya. Diriwayatkan dari imam Ahmad r.a sesungguhnya ia berkata, ”Tidaklah
mengapa seorang wanita muslimah menggunakan pil penunda haid, apabila pil itu
sudah diketahui keamanannya”.
Bahkan disebutkan, jika
seorang wanita itu mendapatkan cara lain selain pil yang dapat mencegah
datangnya haid, juga tidak apa-apa. Yang penting, cara yang digunakan untuk menunda datangnya haid ini tidak
bertentangan dengan syariat agama Islam, tidak menimbulkan bahaya bagi dirinya,
tidak membawa efek medis yang membahayakan, dan dapat dipertanggung
jawabkan keamanannya. Jadi untuk mengetahui hal ini, sudah tentu harus
dikonsultasikan dengan ahli obstetric (dokter ahli kandungan). Apabila dokter
menyatakan hal tersebut tidak membahayakannya maka diperbolehkan
menggunakannya, dan ibadah yang dilakukannya tetap sah apabila dan diterima
apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.
Hal senada pun
diungkapkan dalam Fatwa al-Marah oleh al-Lajnah al-Daimah, yang menyatakan,
"Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila
mengkhawatirkan kedatangannya.”
D. Syarat-syarat diperbolehkannya Menggunakan Obat Penunda Haid
Menurut Syaikh Muhammad
bin Shalih al-Utsaimin diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid
dengan dua syarat :
Pertama. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila membahayakan dirinya atau
mendatangkan kemudharatan baginya, karena menggunakan alat tersebut, maka
hukumnya tidak boleh.
berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah
ayat 195
لتَّهْلُكَةِا إِلَى بِأَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا
Artinya :“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan, …”.
Kedua. Dengan seizin suami, apabila
si pengguna tersebut telah bersuami dan penggunaan alat tersebut
mempunyai kaitannya dengannya[6]
Bila temyata dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka yang lebih utama
adalah tidak menggunakan obat tersebut, kecuali bila ada kebutuhan mendesak. Karena, membiarkan sesuatu yang bersifat thabii
(alami) seperti apa adanya, lebih baik dan dapat menjaga kesehatan.
E. Pengaruh Pemakaian Obat Penunda Haid
Menurut Hanafi, penggunaan Pil Obat pengatur siklus haid, disamping
mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif.
1. Dampak Positif
a. Siklus haid menjadi teratur
b. Lamanya haid menjadi singkat
c. Jumlah darah haid menjadi kurang
d. Berkurangnya gejala sakit perut
e. Berkurangnya atau hilangnya tegangan pra haid
f. Berkurangnya rasa nyeri saat haid
Pemakaian obat kombinasi juga non kontraseptif,
misalnya dapat dipergunakan untuk mengobati pendarahan disfungsional uterus,
pertambahan berat badan pada beberapa wanita, acne atau sebagai terapi
pengganti. Pemakaian obat ini juga terbukti mencegah anemia dan karsinoma
ovarium, kebanyakan efek non kontraseptif terjadi pada preparat-preparat
dengan dosis estrogen yang rendah.
2. Dampak Negatif
a. Rasa mual dan muntah-muntah
b. Sakit kepala hebat
c. Perasaan lelah dan gelisah
d. Darah tinggi
e. Pigmentasi pada muka
f. Keputihan
g. Bercak darah (spotting)
h. Nafsu makan bertambah
DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Muhammad bin
Shaleh Al Utsaimin, blog.re.or.id, Makna Haid dan Hikmahnya. Usia dan Masa
Haid, 15 Nopember
201315 Nopember 2013
Rizkanaya.Blogspot.com,
Penggunaan KB dan Pil Penunda Haid, 15 Nopember 2013
Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual,
2003, Gema Insani, Jakarta, hlm 243
Yasmilna Hasni, Bataviase.co.id, Obat Penunda Haid, 15 Nopember 2013
Yasmilna Hasni, Bataviase.co.id, Obat Penunda Haid, 15 Nopember 2013
Rizkanaya.Blogspot.com,
Penggunaan KB dan Pil Penunda Haid, 15 Nopember
2013